KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.Syarat dan ketentuan :
- Usaha sudah berjalan 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- KTP, KK dan Surat Nikah
- Untuk peminjaman Rp 50 juta keatas memerlukan NPWP.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat.
- Surat Ijin Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar